JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak jadi ditahan oleh Kepolisian. Kuasa hukum Novel, M Isnur mengatakan, pimpinan KPK mengajukan penangguhan penahanan terhadap Novel.
"Semalam pimpinan membuat penangguhan penahanan," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (4/12/2015).
Isnur mengatakan, penangguhan penahanan diajukan pimpinan melalui Kepala Biro Humas KPK, AKBP Setiadi.
Menurut Isnur, semestinya pimpinan KPK tak hanya melakukan penangguhan penahanan kepada Novel.
"Seharusnya KPK juga bukan mengajukan penangguhan, tapi keberatan," kata Isnur.
Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur. (baca: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!)
Berdasarkan informasi yang didapat, sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dengan salah satu pejabat KPK. Pejabat tersebut justru menyetujui upaya penahanan terhadap Novel.
Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.