JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih mempermasalahkan mengenai keaslian rekaman pertemuan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indoensia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Pasalnya, pada sidang hari ini, Maroef masih belum memberikan rekaman asli percakapan tersebut dengan alasan ponselnya ada di Kejaksaan Agung.
"Saya pribadi masih menganggap alat bukti ini belum ada karena kami minta yang asli yang katanya di handphone masih belum bisa diperlihatkan karena katanya masih di Kejaksaan Agung," tutur anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, saat ditemui pada jeda sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ia menambahkan, pihaknya hanya meminta surat sebagai bukti bahwa ponsel yang bersangkutan memang benar disita. (Baca: Bos Freeport Serahkan Ponsel untuk Merekam ke Kejagung)
Karena belum menerima rekaman tersebut, Adies mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran apakah rekaman orisinal memang ada.
"Kalau itu dipinjam oleh Kejagung, kami minta surat peminjaman yang tadi katanya ada," ujar Adies. (Baca: Presdir Freeport Sebut Pertemuan dengan Setya Novanto Tidak Etis)
Menurut Adies, rekaman asli tersebut tetap dibutuhkan meskipun telah dikonfirmasi oleh Maroef bahwa rekaman yang diperdengarkan Sudirman kemarin sama dengan yang dimilikinya. (Baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)
"Mana tahu yang kemarin ada perubahan-perubahan, apalagi ada yang rrkaman pertamanya edit. Ini kami akan ngepaskan saja. Sama tidak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.