"Tidak (berwenang). Kewenangan itu adalah pemerintah pusat," kata Maroef dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015).
Pernyataan tersebut diberikan Maroef untuk menjawab pertanyaan anggota MKD asal fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding. (Baca: Presdir Freeport Heran Kenapa Setya Novanto Ajak Riza Chalid, Bukan Komisi VII)
Pada awal kesaksian Maroef, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengungkapkan bahwa dirinya mulai tidak nyaman dengan pembicaraan bersama Setya Novanto dan Riza Chalid ketika obrolann selama dua jam menyimpang ke banyak hal.
Di dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MKD pada Rabu (2/12/2015) malam, Setya dan Riza tak hanya membicarakan kontrak karya Freeport dan pembangunan PLTA Urumuka, Papua.
Mereka juga menyinggung soal sikap Presiden Jokowi yang keras kepala hingga kejadian Jokowi dimarahi Megawati dan Budi Gunawan. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
"Saya lebih banyak mendengar, mereka sudah sangat asyik bicara ke sana kemari. Insting saya dengan profesi terdahulu, rasanya tidak pantas hal itu dibicarakan seorang pengusaha dan pimpinan lembaga. Akhirnya untuk kedua kalinya, saya menghentikan pembicaraan dan bilang terima kasih atas waktunya, lalu saya pamit keluar," ucap Maroef.