Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Dilarang Cuti Saat Pilkada Serentak

Kompas.com - 27/11/2015, 12:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua anggota Satuan Polisi Pamong Praja tidak boleh mengambil izin cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/2696/SJ, tanggal 25 Mei 2015 itu ditujukan untuk melibatkan Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

"Jadi diutamakan tidak melaksanakan cuti. Ini pesan Bapak Mendagri, H-7 dan H+7," kata Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Asadullah, Jumat (27/11/2015) di Jakarta.

Aturan tersebut berlaku terutama untuk anggota Satpol PP di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Selain anjuran tidak mengambil cuti, ada tiga anjuran lain untuk aparat Satpol PP. Mereka diminta melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan siap melaporkan segala bentuk kecurangan pilkada. Aparat Satpol PP juga harus netral dan tak berpihak atau melakukan upaya-upaya untuk memenangkan calon tertentu.

Asadullah mengatakan, tugas Satpol PP dalam pilkada adalah membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban, termasuk menjaga aset-aset vital pemerintah daerah, di antaranya kantor kepala daerah.

Satpol PP juga diminta menjaga keamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). "Keterlibatan Linmas dalam setiap TPS ada dua. Keberadaannya di bawah Satpol PP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com