Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang dari Kaligis Masih Utuh di Laci, Hakim Tripeni Mengaku Ingin Kembalikan

Kompas.com - 26/11/2015, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro mengaku sama sekali tidak pernah menggunakan uang yang diberikan oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Irianto mengatakan, saat ditangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Juli 2015, uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS dari Kaligis masih utuh tersimpan dalam amplop di laci meja kerjanya.

"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya," ujar Tripeni saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Konsultasi dilakukan Kaligis dengan Tripeni sebelum gugatan atas surat perintah penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut diajukan ke PTUN. (baca: OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati)

Seusai konsultasi dilakukan, Kaligis meninggalkan amplop di meja kerja Tripeni dan memaksanya menerima. Tripeni bersikeras bahwa pemberian amplop berisi uang itu bukan permintaannya.

"Sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.

Tripeni menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta apa pun ke siapa pun untuk mengabulkan gugatan yang diajukan. (baca: OC Kaligis: Yakinlah Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!)

Tripeni mengaku sejak awal berniat untuk mengembalikan langsung uang dari Kaligis. Namun, niat tersebut terus tertunda karena kesibukannya sehingga uang tersebut tetap berada di lacinya selama dua bulan.

"Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain," kata dia.

Bahkan, Tripeni mengaku sempat menolak pemberian uang dari Kaligis melalui Gary untuk memengaruhi putusan atas gugatan tersebut. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

Ia menegaskan bahwa putusan yang dia bacakan setelah bermusyawarah dengan majelis hakim merupakan putusan yang berlandaskan hukum tanpa intervensi siapa pun.

"Tentunya pertimbangan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan adalah murni pertimbangan hukum dan bisa dipertanggungajwabkan secara yuridis," tutur Tripeni.

Dalam kasus ini, Tripeni dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.

Jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan Tripeni. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)

Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com