Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Anggap Rekaman yang Diserahkan Sudirman Langgar UU ITE

Kompas.com - 23/11/2015, 12:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menganggap rekaman percakapan antara kliennya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan hasil penyadapan.

Menurut dia, penyadapan dan perekaman adalah dua hal yang sama. Tindakan itu dianggapnya ilegal dan melanggar hukum.

"Secara legal, teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Ia menganggap tindakan perekaman tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Kata Kapolri, Polisi Tak Bisa Usut Pencatutan Nama Tanpa Laporan Jokowi-JK)

Jika merujuk pada konteks perolehan alat bukti, kata dia, maka pihak yang memiliki otoritas untuk melakukannya adalah aparat kepolisian, kejaksaan, dan penegak hukum lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"(Legal teknis yang dilanggar) Pasal 31 dan 32 UU ITE. Itu jelas sudah bisa dibaca. Di situ jelas siapa otoritas yang boleh melakukan intercept," kata dia.

Firman meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan dapat memperhatikan ketentuan di dalam UU ITE dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditudingkan kepada Novanto. (Baca: Setya Novanto Akan Laporkan Sudirman Said ke Polisi)

Tudingan itu sebelumnya dilayangkan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, Sudirman juga telah menyerahkan transkrip dan rekaman percakapan tersebut ke MKD.

"Siapa yang boleh melakukan, otoritas apa. Ini yang kita harapkan sebelum sidang MKD ini sudah clear terlebih dahulu," ujarnya.

"Karena ini berkaitan dengan aktivitas penyadapan, atau interception, atau yang disebut dengan wire tapping, ini tentu semua harus ada otoritas terhadap alat bukti yang ada saat ini di MKD. Jangan sampai bermasalah, alat bukti ini otoritasnya," lanjut dia.

Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Presiden Joko Widodo terkejut dan marah terhadap informasi tentang adanya politisi dan pihak lain yang diduga menggunakan namanya untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia. Masalah ini perlu dijelaskan dengan jernih. (Baca: Wapres: Presiden Marah)

"Presiden terkejut dan marah serta akan menelusuri dan meminta penjelasan. Presiden juga tidak tahu apa yang terjadi (dengan) informasi permintaan saham. Tentu, Presiden akan menindaklanjutinya," kata JK, beberapa waktu lalu.

JK membantah pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan tentang tidak adanya restu Presiden saat Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. (Baca: Kalla Anggap Sudirman Said Salah jika Tahu Aksi Novanto Tapi Tak Dilaporkan)

Menurut JK, Sudirman sudah melaporkan kepadanya dan Presiden sebelum mengadu ke MKD. (Baca: JK Bantah Pernyataan Luhut Pandjaitan soal Sudirman Said)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com