Terlebih lagi, mulai muncul desakan agar Novanto mengundurkan diri untuk sementara selama penyelidikan dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Agung menganggap Novanto perlu mengundurkan diri sementara apabila hal tersebut memang sesuai dengan mekanisme beracara di MKD. (Baca: Setya Novanto Diminta Mengundurkan Diri Sementara sebagai Ketua DPR )
Sementara itu, terkait posisi Novanto di Golkar, Agung mengungkapkan tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah.
Selama belum ada putusan yang menguatkan tudingan Sudirman, Novanto masih tetap kader Golkar.
Novanto sebelumnya dilaporkan Sudirman ke MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden dan Wapres kepada PT Freeport Indonesia. (Baca: Capek, Sejumlah Anggota DPR Akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setya Novanto )
Novanto disebut menjanjikan dapat mengatur renegosiasi kontrak Freeport asalkan perusahaan asal Amerika Serikat itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.
Tak hanya itu, Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.