Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MKD "Masuk Angin", Politisi Nasdem Ini Usulkan Pansus Freeport

Kompas.com - 20/11/2015, 17:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Usul itu akan ditindaklanjuti jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap Novanto.

"Kami ingin mendorong pansus Freeport apabila tidak diproses sebagaimana diharapkan," kata Taufiq saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jumat (20/11/2015).

Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD lantaran diduga meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi renegoisasi kontrak Freeport.

Hal itu diduga disampaikan Novanto saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (Baca: MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto, Ini Argumentasinya )

Taufiq mengatakan, bukan kali ini saja Novanto dituding melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam pertemuan dengan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Novanto juga sempat dituduh melakukan pelanggaran kode etik. Namun, MKD dianggap tak serius dalam menangani kasus tersebut.

"MKD jangan bermain-main seperti yang dilakukan sebelumnya. Walaupun Ketua enggak hadir, tetap (divonis melakukan) pelanggaran ringan," ujarnya. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)

Menurut Taufiq, dengan terulangnya kasus dugaan pelanggaran kode etik, Novanto seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Kalau enggak mengundurkan diri, paling tidak MKD mengeluarkan rekomendasi (sanksi) paling berat," ujarnya. (Baca: Soal Desakan Pecat Novanto, Aburizal Sebut Menggulingkan Orang Itu Dosa)

Untuk diketahui, ada tiga klasifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan jika seorang anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan ialah berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi sedang ialah berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan atau pemberhentian jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan Dewan dan diumumkan kepada publik.

Sementara itu, sanksi berat ialah pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota. Pengaturan sanksi itu terdapat pada Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com