Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Sumut Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 20/11/2015, 16:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai Rp 2,1 miliar.

Bahkan, nilai itu akan bertambah lagi apabila penyidik kembali menemukan bukti penyaluran bansos dari sejumlah lembaga yang diduga fiktif.

"Untuk perhitungan sementara, kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 miliar. Ini bisa bertambah lagi," kata Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (P3TPK Kejagung RI), Viktor Antonius, Jumat (20/11/2015) siang.

Dia mengatakan, munculnya kerugian negara itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan audit. (Baca: Terbukti Korupsi Dana Bansos, 5 Aktivis Muda HMI Dibui 14 Bulan )

Setelah pemeriksaan selesai, kemungkinan BPK akan kembali melanjutkan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kita lihat situasinya nanti. (Mungkin) bisa nambah, atau lebih," katanya lagi.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya 16 lembaga penerima bansos yang fiktif. (Baca: Gatot Pujo dan Istri Sebut OC Kaligis Inisiator Suap ke Jaksa Maruli )

Untuk membuktikan lembaga-lembaga tersebut, penyidik terpaksa memanggil camat se-Kota Medan.

"Camat yang kita panggil ke sini untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang tidak ada itu (lembaga fiktif) apa memang betul menerima bansos," kata Viktor.

Di dalam kasus korupsi bansos Sumut ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. Gatot dianggap berperan lantaran tidak memverifikasi penerima-penerima hibah.

Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai total ratusan miliar. Namun, angka itu merupakan perhitungan kejaksaan, bukan BPK.

Gatot juga diduga merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung)

Eddy berperan meloloskan data penerima bansos, meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. Penetapan keduanya sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan panjang.

Sejauh ini, sudah ada 274 saksi yang diperiksa, baik dari pejabat Pemprov Sumut maupun penerima dana bansos.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com