JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, MA membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinannya dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq. MA juga memutuskan bahwa pengurus yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP.
(Baca MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz)
"Kami akan mendaftarkan peninjauan kembali pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karenanya, majelis dan kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP Isa Muchsin saat memberikan keterangan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tersebut diputuskan pada 2 November 2015.
Putusan itu berbeda dari putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015.
Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ada tiga hal yang dapat menjadi dasar diajukan PK, yakni adanya tipu muslihat, bukti baru (novum) dan kekhilafan hakim.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti baru terkait tipu muslihat atau kebohongan yang dilakukan kubu Djan Faridz dalam penyelenggaraan Muktamar Jakarta.
"Ada beberapa peserta yang masuk dalam registrasi Muktamar Jakarta, tapi sesungguhnya tidak hadir karena sudah hadir pada Muktamar Surabaya. Kami masih mengumpulkan keterangan dari mereka saat ini," kata dia.
Batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari atau enam bulan pascaputusan dibacakan. Kelompok Rommy akan segera mengajukan PK tersebut begitu memperoleh salinan putusan dari MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.