Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kampus Bodong "Universitas Berkley" Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/11/2015, 17:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penyelenggaraan pendidikan bodong atas nama University of Berkley, Michigan, ke Kejaksaan Agung, Selasa (10/11/2015) kemarin.

"Betul, Selasa kemarin kami merampungkan berkasnya dan dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rudi Setyawan melalui pesan singkat, Rabu (11/11/2015).

Dengan pelimpahan itu, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Jika lengkap atau P21, jaksa melanjutkan berkas ke tahap penuntutan. (Baca: Meski Rektor "Universitas Berkley" Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan)

Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang kekurangannya. Dalam perkara tersebut, lanjut Rudi, penyidik hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Liartha Kembaren.

Liartha mengaku sebagai rektor universitas tersebut. Dalam serangkaian penyidikan, lanjut Rudi, Liartha mengklaim sudah mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. (Baca: Rektor "Universitas Berkley": Kalau Tidak Dibayar, Saya Tidak Mau Bicara...)

Namun, setelah ditelusuri penyidik, surat yang dipegang tersangka adalah izin untuk menyelenggarakan kursus, bukan linsensi pendirian universitas.

Atas dasar itu, ijazah yang dikeluarkan dari universitas tersebut dianggap tidak sah pula. (Baca: Polisi: "Universitas Berkley" Hanya Punya Izin Buka Kursus dari AS)

"Atas tindakan dan alat bukti yang kami sudah dapatkan, penyidik mengenakan tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi subsider Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com