JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memfokuskan pemeriksaan Liartha S Kembaren terkait izin penyelenggaraan pendidikan dengan nama "Universitas Berkley". Liartha adalah tersangka perkara pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan "bodong".
"Dalam pemeriksaan, penyidik fokus pada klarifikasi izin-izin yang dipakai oleh yang bersangkutan dalam menjalankan 'Universitas Berkley'-nya," ujar Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di kantornya, Senin (12/10/2015).
"Dia kan ngakunya punya izin dari Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, dari hasil klarifikasi kami, tidak satu pun izin yang dapat ditunjukkan oleh dia. Itu saja sudah cukup bagi kami," lanjut Rudi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan yang bersangkutan. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan. Liartha memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes. Umurnya pun sudah 79 tahun. Selain itu, Liartha sudah berjanji akan kooperatif terhadap pemeriksaannya di kepolisian.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa anak buah Liartha yang bersama-sama mengelola Universitas Berkley "bodong" tersebut. Penyidik, sebut Rudi, telah memiliki daftar saksi yang akan diperiksa.
"Ya mungkin saja juga ada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana ini. Maka dari itu, kami terus mengembangkannya," ujar mantan Kepala Polres Kota Bekasi tersebut.
Liartha adalah rektor "Universitas Berkley" yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1999. Dia mengaku mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, menurut penelusuran penyidik, izin yang dipegang hanya izin menggelar kursus, bukan izin pendirian universitas.
Awalnya, dia mendirikan universitas dengan nama serupa di Pekanbaru, Riau, dan beberapa daerah di Sumatera. Lalu, pada 2004, dia memindahkan universitasnya di Jakarta. Tiap-tiap mahasiswanya diwajibkan membayar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta untuk mendapatkan ijazah sekaligus acara wisuda universitas.
Penyidik menetapkan Liartha sebagai tersangka pada 2 Oktober 2015. Pemeriksaan pada Senin ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.