Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Rektor "Universitas Berkley" Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Kompas.com - 12/10/2015, 21:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memfokuskan pemeriksaan Liartha S Kembaren terkait izin penyelenggaraan pendidikan dengan nama "Universitas Berkley". Liartha adalah tersangka perkara pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan "bodong".

"Dalam pemeriksaan, penyidik fokus pada klarifikasi izin-izin yang dipakai oleh yang bersangkutan dalam menjalankan 'Universitas Berkley'-nya," ujar Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di kantornya, Senin (12/10/2015).

"Dia kan ngakunya punya izin dari Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, dari hasil klarifikasi kami, tidak satu pun izin yang dapat ditunjukkan oleh dia. Itu saja sudah cukup bagi kami," lanjut Rudi.

Meski demikian, penyidik tidak menahan yang bersangkutan. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan. Liartha memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes. Umurnya pun sudah 79 tahun. Selain itu, Liartha sudah berjanji akan kooperatif terhadap pemeriksaannya di kepolisian.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa anak buah Liartha yang bersama-sama mengelola Universitas Berkley "bodong" tersebut. Penyidik, sebut Rudi, telah memiliki daftar saksi yang akan diperiksa.

"Ya mungkin saja juga ada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana ini. Maka dari itu, kami terus mengembangkannya," ujar mantan Kepala Polres Kota Bekasi tersebut.

Liartha adalah rektor "Universitas Berkley" yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1999. Dia mengaku mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, menurut penelusuran penyidik, izin yang dipegang hanya izin menggelar kursus, bukan izin pendirian universitas.

Awalnya, dia mendirikan universitas dengan nama serupa di Pekanbaru, Riau, dan beberapa daerah di Sumatera. Lalu, pada 2004, dia memindahkan universitasnya di Jakarta. Tiap-tiap mahasiswanya diwajibkan membayar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta untuk mendapatkan ijazah sekaligus acara wisuda universitas.

Penyidik menetapkan Liartha sebagai tersangka pada 2 Oktober 2015. Pemeriksaan pada Senin ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com