Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "Fit and Proper Test" Capim KPK?

Kompas.com - 06/11/2015, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang. Namun, hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung menggelar fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap delapan calon pimpinan KPK.

Padahal, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.

"(Sampai sekarang) belum menerima penugasan dari Bamus DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan fit and proper test setelah ada penugasan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam pesan singkatnya, Jumat (6/11/2015).

Selain Adnan dan Zulkarnain, dua pimpinan KPK yang juga akan habis masa jabatannya pada waktu yang sama adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Baca: Istana: Presiden Sudah Serahkan 8 Capim KPK ke DPR)

Namun, keduanya telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pidana.

Sebagai gantinya, Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji.

Tiga orang diangkat lantaran salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, telah pensiun sebelumnya. (Baca: DPR Disarankan Lakukan Pemilihan Capim KPK secara Transparan)

Maksimal 90 hari

Arsul menambahkan, DPR memiliki batas waktu selama 90 hari kerja sejak surat presiden dibacakan dalam sidang paripurna. Surat itu dibacakan pada 5 Oktober 2015 lalu.

"Kalau dihitung hari kerja, masih sampai awal bulan Februari karena tidak termasuk reses," ujarnya.

Meski begitu, Arsul berharap agar Bamus dapat segera mendelegasikan tugas uji kepatutan dan kelayakan tersebut kepada Komisi III. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan dapat selesai sebelum pertengahan Desember 2015.

Namun, jika uji tersebut tak dapat dilakukan sampai batas waktu berakhirnya masa tugas, Arsul mengatakan, Presiden perlu menerbitkan keppres untuk mengangkat dua pimpinan sementara.

Itu perlu dilakukan untuk mengganti Adnan dan Zulkarnain yang masa jabatannya habis.

"Keppres pengangkatan tiga plt KPK itu (Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto) tidak ada batas waktu karena dikatakan sampai dengan dipilihnya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com