JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013-2014.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. Apa peran Gatot dalam tindak pidana korupsi tersebut?
"Pak Gatot tak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Senin (2/11/2015) malam.
Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai total ratusan miliar. Namun, angka itu merupakan perhitungan kejaksaan, bukan BPK.
Adapun, dilansir dari Antara, Gatot diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar
Gatot juga diduga merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos.
Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung)
Arminsyah mengatakan, Eddy berperan meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. Penetapan keduanya sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan panjang.
Sejauh ini, sudah ada 274 saksi yang diperiksa, baik dari pejabat Pemprov Sumut maupun penerima dana bansos.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Gatot dan Eddy. Untuk memeriksa Gatot, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan Akan Koordinasi dengan KPK)
Sebab, Gatot saat ini merupakan tahanan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.
Arminsyah juga memastikan bakal ada tersangka lain selain Gatot dan Eddy. Namun, Arminsyah memilih menunggu bukti yang cukup sebelum mengungkapkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.