Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Efektif Menyikapi Dinamika Politik

Kompas.com - 31/10/2015, 10:21 WIB
Magdalena Windiana Siahaan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mewakili Mendagri yang berhalangan hadir pada ‘Dialog Membangun Bangsa’ di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Kondisi dinamika politik  tidak boleh menghalangi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintah secara efektif” ujar Zudan saat menyampaikan sambutan mewakili Mendagri.

Adapun, tolok ukur kinerja yang dimintakan oleh Undang-undang Pemda adalah 32 urusan pemerintahan harus dapat dilaksanakan dengan baik. Tolok ukur lanjutannya adalah belanja modal harus tinggi. Jangan sampai penyelenggaran pemerintah lebih banyak untuk ongkos pegawainya.

Selain itu, Kemendagri juga berpesan agar proses penyerapan anggaran dipercepat. Peran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah juga dapat terus memantau agar urusan pemerintahan bisa berjalan secara efektif.

Sementara itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil yang turut menjadi pembicara dalam dialog tersebut juga berpendapat, bahwa desentralisasi politik dapat membawa dampak bagi perubahan dinamika politik. Menurut Emil, kunci politik adalah cara semua keinginan ini terpenuhi, tapi tetap sesuai aturan.

"Saya termasuk percaya pada desentralisasi. Desentralisasi saya lakukan hingga ke tingkat RW di Bandung, itu istilah saya. Kami beri anggaran Rp 100 juta per RW, dikalikan 1.600 RW, saya gelontorkan Rp 156 miliar," kata Emil.

"Tapi, sesuai peraturan perundangan, dana itu tetap dikelola kelurahan dan kecamatan sebagai kuasa aggaran. RW boleh mengajukan aspirasi politik selama masih sesuai aturan dan prosedur sehingga tidak ada lagi problem-problem dinamika politik yang  kerap muncul," tambahnya.

Dilihat dari segi administratif, kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah umum daerah. Kebijakan desentralisasi memang terbilang isu kebijakan menarik da sering digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia sejak 1999.

Adapun usaha meningkatkan kinerja dapat dilakukan dengan menunaikan tugas-tugas yang telah disusun dalam undang-undang, mulai urusan wajib pemerintah, urusan bersifat pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar, serta urusan pilihan yang dapat dipetakan dengan baik melalui program dan kegiatan di dalam APBD.

Desentralisasi politik dapat dikatakan memberikan kekuasaan yang lebih besar bagi masyarakat daerah serta legislatif daerah dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Mendagri berpesan, pemerintah pusat sebaiknya tegak lurus dengan provinsi dan kabupaten serta kota hingga kelurahan.

Sebelum permasalahan daerah meluas, komunikasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri sebagai poros pemerintahan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com