Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam seusai ditangkap tangan di kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Dewie, KPK menetapkan pengusaha bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.
Lima tahanan tersebut keluar gedung KPK satu per satu untuk dibawa menuju rumah tahanan. Hampir seluruhnya menutupi wajah mereka dari sorotan kamera. Begitu keluar, mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.
"Alasan objektif dan subjektif, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi," ujar Yuyuk.
Untuk sementara, KPK menahan Dewie, Iranius, Setiadi, dan Rinelda, di rumah tahanan KPK gedung C1 di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Bambang ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi. Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
Awalnya, KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil. Namun, ketiganya dilepaskan karena diamggap tidak memenuhi unsur pidana. Diduga, Irianus dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Atas perbuatannya, Iranius dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.