JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III oleh Kementerian Perhubungan di Kabupaten Sorong tahun 2011.
Selain Bobby, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono, juga dijerat KPK sebagai tersangka.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya diduga menerima fee dari PT Hutama Karya untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
"Diduga DJP dan BRM memerintahkan ketua panitia lelang untuk melakukan pengaturan lelang dan memenangkan PT HK, serta menerima fee," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Sabtu (17/10/2015).
Yuyuk mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sama oleh KPK.
Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara, akhirnya dibuatlah surat perintah penyidikan baru atas nama Bobby dan Djoko.
"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan tersangka," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.
Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Anggaran disebut menerima Rp 480 juta, sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi dianggap memengaruhi proses lelang pengadaan pembangunan proyek tersebut dengan memberi imbalan kepada KPA dan pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Hutama Karya.
Demi memenuhi keinginannya, Budi menemui Bobby Reynold Mamahit selaku atasan ketua panitia pengadaan dan jasa pengadaan modal proyek tersebut.
Melalui Theofilius Waimuri, Budi menyampaikan kepada Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III tahun 2011.
Bobby kemudian meminta Budi menemui Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut saat itu.
Djoko mengatakan, ada kebutuhan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk diberikan kepada atasan panitia pengadaan dan disetujui oleh Budi.