Pada Februari 2011, panitia pengadaan mengumumkan proyek BP2IP Sorong Tahap III dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp 96,4 miliar.
Namun, lelang tersebut tidak pernah dilaksanakan. PT Hutama Karya kemudian memberi imbalan secara bertahap sebesar Rp 20,84 miliar.
Kemenangan PT Hutama Karya dalam lelang tersebut kemudian disanggah oleh PT Panca Duta Karya Abadi dan diputuskan untuk dilakukan lelang ulang.
Mengetahui perusahaannya batal jadi pemenang lelang, Budi kembali menghubungi Bobby dan Djoko untuk meminta PT Hutama Karya tetap dimenangkan.
Kemudian dirancang skenario untuk menghambat PT Panca Duta Karya Abadi dalam mengikuti lelang dan menambahkan syarat lelang yang diskriminatif sehingga PT Hutama Karya kembali keluar sebagai pemenang lelang.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.