"Saya sudah kirim surat. Pokok perkaranya apa. Masalah perkaranya apa. Pemanggilan terhadap teradu tidak disebut, apa yang mau diperiksa, atas perkara apa," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Oleh karena tak ada pokok perkara yang disebutkan dalam surat pemanggilan itu, maka MKD menyalahi UU.
"Di dalam surat itu tidak disebut pokok perkaranya apa. UU mengatakan, suatu undangan harus disertakan dengan pokok perkara. MKD enggak bisa gitu dong, UU harus mensyaratkan," kata Fadli.
Ia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh MKD adalah bentuk politisasi. (Baca: Fadli Zon: MKD Jangan Sok Jagoan)
"Itu mempolitisir. Itu mengada-ada. Junimart Girsang lawan politik, mencari panggung. Mereka harus pelajari UU-nya," kata Fadli.
Ia juga tidak takut bila MKD menggunakan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian untuk memanggil paksa dirinya. (Baca: MKD Bisa Minta Polisi Panggil Novanto dan Fadli)
"Silakan saja, mana yang bisa menulis surat kepada polisi. Dia juga harus mengerti aturan, orang MKD jangan sok jagoan," demikian Fadli.
MKD DPR RI kemarin menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Namun, keduanya tak hadir karena kegiatan yang dilakukan kedua pimpinan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.