JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) geram dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang tak menghadiri pemeriksaan MKD untuk kedua kalinya. Jika tak hadir dalam pemanggilan ketiga pada 19 Oktober mendatang, Junimart menegaskan bahwa MKD bisa saja bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa keduanya.
"Sesuai dengan tata beracara, bisa kepolisan kita gunakan. Kan ada aturannya," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Aturan mengenai kerja sama dengan kepolisian sebagaimana dimaksud Junimart ini diatur dalam Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan, "Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain."
"Jadi, kita imbau sebaiknya mereka menghadiri pemanggilan ketiga ini," ucap Junimart.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah mendiskusikan mengenai pemanggilan paksa ini kepada pimpinan dan anggota MKD lainnya. Dia mengklaim semua komponen MKD setuju pemanggilan paksa ini digunakan sebagai opsi terakhir.
"Kalau ada anggota yang mengatakan pemanggilan paksa ini terlalu berlebihan, artinya dia tidak paham. Kalau tidak paham, jangan berbicara," ucap dia.
Pemanggilan pertama terhadap Novanto dan Fadli dijadwalkan oleh MKD pada 28 September lalu. Namun, keduanya tak hadir karena masih menjalani ibadah haji atas undangan Kerajaan Arab Saudi.
Lalu, pada Senin siang ini, MKD melakukan panggilan kedua. Novanto tak menghadiri panggilan MKD siang ini karena beralasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sejak awal. Adapun Fadli Zon enggan menghadiri panggilan MKD karena belum menerima materi pemeriksaan. (Baca: MKD Kecewa Novanto dan Fadli Tak Hadir Pemeriksaan untuk Kedua Kalinya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.