Oleh: Ivanovich Agusta
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah daerah sedang merenda kisah merana kala berhubungan dengan desa. Berposisi di ujung wilayah otonom, peraturan perundangan menimpakan puluhan tugas pengelolaan desa. Ditambah lagi sebagai penanggung jawab atas puluhan ribu laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Menempati simpul strategis, selayaknya pemerintah daerah mendapatkan tambahan porsi wewenang, seraya pengembangan identitasnya sendiri saat meningkatkan kapasitas perangkat dan pembangunan desa. Ini dapat dilakukan melalui penciptaan peluang kolaborasi baru antara pemerintah pusat dan daerah, bersama perangkat desa.
Urusan daerah
Seandainya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan mendahului UU No 6/2014 tentang Desa, mungkin lebih banyak urusan terhadap desa dibebankan kepada pemerintah provinsi. Hal ini sejalan dengan penguatan peran pemerintah provinsi dalam UU tersebut.
Namun, berada dalam ranah perundangan yang lebih lama, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah dicabut, akhirnya desa lebih banyak berurusan dengan pemerintah kabupaten/kota. Tugas terberat bupati/wali kota tampaknya pembuatan aturan dana desa dan alokasi dana desa. Rinciannya mencakup penyusunan ukuran pembagian dana, prasyarat pencairan, hingga pemeriksaan dokumen perencanaan tiap desa. Bupati dan wali kota sekaligus bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Karena diposisikan sekadar menyalurkan dana, kementerian di pusat dengan ringan menyatakan tak mungkin ada korupsi. Namun, perlu diingat, operasionalisasi penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana ditangani pemerintah kabupaten/kota. Artinya, peluang munculnya lembar-lembar kesalahan administrasi hingga korupsi hampir sepenuhnya berada di sini.
Bupati dan wali kota juga wajib mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa. Selanjutnya mengatur pemilihan kepala desa serentak, manajemen perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Berikutnya, pengaturan pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Tugas teknis yang juga berat adalah berupa penetapan peta batas wilayah desa dan desa adat.
Tabel lampiran UU No 23/2014 memang menuliskan juga urusan wajib pemerintah daerah terhadap pemberdayaan masyarakat dan desa. Namun, jelas tidak sebanyak rincian dalam UU No 6/2014 beserta peraturan perundangan turunannya selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, tugas pemerintah provinsi terbatas mengurus desa adat. Tugasnya menyusun aturan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat. Sebenarnya dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap desa terbaca kuat pada keuangan desa. Kontribusinya mencapai 54 persen dari pendapatan desa. Sementara pemerintah provinsi berkontribusi 13 persen. Artinya, keseluruhan kontribusi pemerintah daerah memuncak hingga 67 persen dari pendapatan desa.