JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menyebut ada dua poin utama dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu. Dua poin itu adalah tentang penyadapan dan pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Ketentuan tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a revisi UU KPK, yang menyebutkan bahwa KPK diwajibkan untuk memperoleh izin penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.
"Nah, ini merupakan pelemahan yang signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma dalam konferensi pers di Sekretariat Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika Nomor 44, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Poin kedua, Rhoma menambahkan, adalah pasal yang memuat ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun. Tepatnya, dalam Pasal 5 dan Pasal 73 revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.
Lagu dukungan
Sebagai dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, Rhoma menyatakan komitmennya dan Partai Idaman untuk tetap mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Idaman berkomitmen untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga superbody yang telah terbukti di Indonesia mampu memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara," ujar legenda musik dangdut tersebut.
Komitmen untuk mendukung KPK juga ditumpahkan Rhoma dalam sebuah lagu yang berjudul "Indonesia". Lagu tersebut menjadi satu dari lima lagu yang akan dilantunkan Rhoma, Rabu (14/10/2015) mendatang, dalam orasi penyampaian visi dan misinya.
"Lagu 'Indonesia' ini adalah komitmen kita untuk pemberantasan korupsi, apalagi sekarang ini ada upaya pelemahan KPK yang menjadi tumpuan bangsa untuk efektivitas pemberantasan korupsi," tutur Rhoma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.