Terkait permasalahan tersebut, Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (KoDe Inisiatif) mendesak MK untuk merevisi PMK tersebut dan mengusulkan dua prosedur yang dapat digunakan.
Pertama, yaitu prosedur hak gugat warga negara (Citizen Law Suit) atau akses orang-perorangan warga negara mewakili kepentingan umum untuk menggugat negara ketika negara lalai dalam menjalankan hak-haknya, atau untuk memulihkan kerugian publik.
"Doktrin dari Citizen Law Suit inilah yang nanti akan kita kembangkan dan lakukan penyesuaian melalui terobosan hukum, ataupun nanti MK mengaturnya di proses sengketa perselisihan hasil pilkada. Doktrin ini yang akan memberikan legal standing (kedudukan hukum) kepada pemilih ketika menggugat kolom setuju," kata Peneliti KoDe Insiatif Arie M Haikal dalam konferensi pers di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Kolom setuju yang dimaksud adalah calon kepala daerah jika terpilih. Sebab, dalam putusan MK tentang Calon Tunggal diputuskan pula bahwa dalam pilkada, calon tunggal akan disediakan kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' mengingat calon kepala daerah hanya satu.
Adapun prosedur kedua yang diusulkan KoDe Inisiatif, seperti dipaparkan oleh Haikal, adalah melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action), di mana pemilih dapat mengajukan gugatan secara berkelompok yang diwakilkan kepada wakil kelompok yang merasa dirugikan atas pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil.
Haikal menambahkan, prosedur pemilihan itu sesungguhnya menjalankan perintah konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Terkait usulan prosedur pengajuan gugatan terhadap calon tunggal tersebut, pakar tata hukum negara Refly Harun juga mengusulkan agar tidak sembarang orang dapat mengajukan gugatan, melainkan hanya orang-orang yang telah mendaftar terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerahnya sebagai kelompok oposisi dari calon tunggal.
Dengan demikian, orang-orang yang mendaftar tersebutlah yang dapat diakui memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
"Karena kan tidak bisa tiba-tiba ada satu orang warga negara mengajukan. Selain hak asasi, kita juga bicara tentang keterwakilan yang rasional," tutur Refly Harun dalam kesempatan yang sama.
Hal tersebut, menurut Refly, adalah untuk menghindari adanya orang iseng yang mengajukan gugatan sehingga dapat mengganggu agenda ketatanegaraan. "MK harus bisa mengakomodasi itu," ucap pengamat hukum tata negara itu.
Refly mengambil contoh di mana pernah MK mengatakan bahwa yang bisa mengajukan permohonan adalah mereka yang terdaftar sebagai calon kepala daerah.
Namun, dalam perselisihan pemilu pada 2010 MK justru menerima gugatan dari mereka yang telah dicoret dan belum terdaftar sebagai calon kepala daerah.
"Sebenarnya secara evolutif MK sudah bergerak. Tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima gugatan seperti (usulan) itu, Citizen Law Suit ataupun Class Action," ujarnya.
Refly menambahkan, yang terpenting adalah harus dipastikan bahwa hak-hak konstitusional dalam pemilu tidak terlanggar, baik hak konstitusional calon kepala daerah maupun pemilih, yang harus dijamin agar penghitungan suara bisa dihitung secara benar dan tidak terjadi kecurangan.
Namun, Refly mengatakan, seandainya MK tidak merevisi PMK-nya, gugatan harus tetap diterima sesuai dengan prinsip atau asas pengadilan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara.
"Dan perlu diketahui bahwa jangankan PMK, yang namanya undang-undang saja pernah dikesampingkan oleh MK demi tujuan untuk melindungi konstitusi," ujar Refly.