JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur tidak hanya terancam sanksi etik, melainkan juga terancam pidana umum. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menyelidiki hal tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Budi Winarso mengatakan, ketiga oknum Polisi itu dilaporkan menerima uang dari pelaku tambang pasir liar yang beroperasi di wilayah cakupan Polsek tersebut. Ketiganya sudah menerima uang sejak enam bulan silam.
"Itu kan tidak boleh begitu. Kena sanksi kedisiplinan dan pidana," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (9/10/2015).
Tiga oknum Polsek Pasirian yang dimaksud yakni Kapolsek Pasirian berpangkat Ajun Komisaris Polisi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian berpangkat Inspektur Dua dan salah satu anggota Babinkamtibmas berpangkat Ajun Inspektur Dua. Budi enggan menyebut identitas masing-masing.
Meski demikian, lanjut Budi, ketiganya baru akan diproses melalui jalur pidana umum jika dalam proses pemeriksaan etika di Divpropam Polri terbukti ada unsur pidana. Saat ini, pihaknya belum memutuskan apa-apa terkait dugaan pelanggaran tersebut. Budi menegaskan, proses etik terhadap ketiga oknum Polsek tersebut sekaligus bukti bahwa Polri telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Budi berkomitmen akan terus memberikan perhatian lebih terhadap proses etik ketiganya. Budi menambahkan, ketiganya juga masih aktif terlibat penyidikan kasus pembunuhan petani warga Desa Selok Awar-Awar bernama Salim alias Kancil.
Salim dianiaya dan dibunuh lantaran menolak aktivitas tambang pasir ilegal di mana oknum Polsek setempat mendapatkan ‘jatah preman’ itu.
Salim dibunuh, Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 WIB. Ia dibunuh oleh warga pendukung tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak. Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Kancil. (Baca: Propam Polri: Polsek Pasirian Dapat "Jatah Preman" Tambang Ilegal Lumajang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.