"Secara psikologis tentu mengganggu. Kami prihatin tentunya," ujar Faisal, melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2015).
Namun, revisi UU KPK yang dinilainya sangat melemahkan tak berdampak pada kinerja mereka. Faisal mengatakan, para pegawai masih semangat mengabdi di KPK meski beberapa kewenangannya dipangkas dan usianya diusulkan 12 tahun lagi.
"Tapi saya lihat rekan-rekan pegawai tetap semangat tuntaskan rencana kerja tahun ini. Kami selalu siap mengabdi," kata dia.
Faisal masih tak habis pikir mengapa DPR ingin mengkerdilkan KPK dengan merevisi UU-nya. Seharusnya, kata Faisal, DPR selaku wakil rakyat menyadari bahwa masyarakat mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui apa dasar argumentasi DPR terkait masa waktu 12 tahun itu," kata Faisal.
"Pegawai KPK menolak revisi UU KPK. Belum ada urgensi merevisi UU KPK. Presiden wajib menolak revisi tersebut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.