Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: Belum Terlambat Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 08/10/2015, 14:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Hal ini perlu dilakukan agar bisa melakukan penanganan yang lebih serius untuk menyelasaikan persoalan ini.

"Tidak ada kata terlambat untuk menjadikan itu bencana nasional, daripada mengabaikan masalah ini. Ini kan korbannya sudah jangka panjang," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, mengatakan, warga yang menjadi korban musibah kebakaran hutan dan lahan itu selama ini sudah sering menyuarakan penderitaan yang mereka rasakan. Seharusnya, Presiden Joko Widodo memerhatikan hal tersebut.

"Masalah ini sudah terjadi sebulan lebih dan menimbulkan korban. Bahkan negara tetangga juga sudah resah," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan meningkatkan status menjadi bencana nasional, pemerintah akan memiliki legitimasi untuk menyalurkan anggaran yang lebih besar untuk menangani persoalan kabut asap. Dengan demikian, diharapkan masalah yang sudah berlangsung selama hampir dua bulan ini bisa segera diatasi.

Kompas.com / Dani Prabowo Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, draf revisi undang-undang biasanya dibuat melalui kajian mendalam yang bisa dipertanggungjawabkan. Demikian pula dengan usulan sejumlah fraksi melalui revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan masa kerja KPK selama 12 tahun sejak UU itu diberlakukan. 

"Kalau undang-undang kan ada naskah akademik, argumentasi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diputuskan 12 tahun atau 20 tahun, ada dasarnya," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Meski demikian, Badrodin mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai naskah akademik revisi UU KPK tersebut. Menurut dia, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang, sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.

"Tapi saya enggak tahu naskah akademiknya. Kalau mau tanya baca dulu naskah akademiknya," kata Badrodin.

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. B

eberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com