Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Menabuh Genderang Perang terhadap Pemberantasan Korupsi"

Kompas.com - 08/10/2015, 03:53 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bereaksi keras terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2015) menyebutkan bahwa draft itu menandakan KPK akan segera dihabisi keberadaannya.

"Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan. Kami menilai, DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.

MaTA mencatat sejumlah poin dalam draft UU tersebut yang melemahkan KPK. Misalnya, pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, DPR juga tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK konstitusional,” tutur Alfian.

Dalam draft itu juga disebutkan, KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Pembatasan usia KPK, sambung Alfian, jadi bukti bahwa DPR ingin mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, dalam draft itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan," kata Alfian.

Terkait KPK baru bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, tentu ini akan menyulitkan KPK bergerak dan melakukan penindakan aksi korupsi di Indonesia.

“KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik, secara mandiri. Dalam revisi tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Negara ini dibangun bukan untuk maju dan mensejahterakan rakyatnya. Tapi hanya untuk 'kebebasan' para politisi dan kekuasaan,” ujar Alfian.

Dia mengajak rakyat untuk menyelamatkan KPK dari aksi “pembunuhan” lembaga itu oleh politisi di DPR RI. Adapun revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com