Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Tersakiti, Demokrat Takkan Bubarkan KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 12:52 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menyatakan tidak rela jika Komisi Pemberantasan Korupsi dilemahkan. Demokrat akan terus memperkuat peran KPK meskipun pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono partainya tersakiti oleh kerasnya kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (7/10/2015), mencermati dinamika proses legislasi nasional di DPR menyangkut draf revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam beberapa pasal RUU tersebut, tercantum sejumlah hal yang dipandang sejumlah kalangan membatasi peran KPK. Misalnya, KPK akan dibubarkan setelah 12 tahun undang-undang tersebut disahkan. Proses penyadapan diatur perizinannya oleh pengadilan negeri. KPK juga hanya berwenang mengusut kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 50 miliar. (Baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)

Amir mengatakan, selama periode pemerintahan SBY, partai yang dibangun SBY sendiri justru merasa terpojok akibat penangkapan sejumlah pimpinan Demokrat oleh KPK. Masa-masa sulit dicaci di media merupakan akibat dari langkah-langkah tegas KPK sesuai tugasnya memberantas korupsi di negeri ini.

"Karena itu, Partai Demokrat masih punya akal sehat untuk merevisi UU KPK ini. Insya Allah, Partai Demokrat tidak akan pernah berada di dalam barisan wakil rakyat di parlemen yang terlihat ingin melemahkan keberadaan KPK," ucap Amir. (Baca juga: Versi 6 Fraksi: KPK Tak Usut Kasus Kerugian Negara di Bawah Rp 50 Miliar)

Sebaliknya, kata Amir, Demokrat dipastikan akan berada di dalam barisan yang semakin memperkuat posisi KPK. Pemerintah wajib memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam menghadapi usulan anggota Dewan ini.

Soal inisiatif gagasan yang melemahkan KPK, Amir menunjukkan bahwa dari pengalaman pemerintahan terdahulu tidak mungkin draf RUU digagas hanya oleh satu pihak.

Proses pembahasan dipastikan sudah ada antara pemerintah dan parlemen sebelum menghasilkan produk undang-undang.

Di sinilah, ujar Amir, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan agar komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dipertahankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com