Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Pengelola "Universitas Berkley" sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/10/2015, 19:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seseorang berinisial LK, yang diduga sebagai pengelola lembaga pendidikan yang menggunakan nama University of Berkley sebagai identitas kampus.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal.

"Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri," ujar Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).

Penyidik menyita barang bukti berupa ijazah "Universitas Berkley", transkrip nilai, dan surat keterangan (SK) penilaian mahasiswa. Penyidik sebelumnya telah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf Kemenristek Dikti.

Menurut Rudi, dari pemeriksaan diketahui bahwa pengelola kampus mencari mahasiswa melalui internet, dan secara manual menggunakan brosur ke pegawai pemerintah dan pihak swasta. Mereka kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh.

Adapun saat ini mahasiswa yang terdaftar dalam perkuliahan berjumlah 3 orang. Biaya yang dikeluarkan untuk satu mahasiswa sebesar Rp 60 juta-Rp 70 juta. Menurut Rudi, jumlah tersebut akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat mahasiswa akan diwisuda. Rudi menjelaskan, lembaga tersebut sebenarnya pernah terdaftar sebagai lembaga kursus.

Pada tahun 1999, LK membuka kursus di Medan, Pekanbaru, dan daerah lain. Di Jakarta, pada 2004, LK mengklaim lembaganya sebagai University of Berkley. Rencananya, penyidik akan memeriksa LK sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2015).

"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. 'Universitas Berkley' ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," kata Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com