Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kerukunan Antarumat Beragama Dinilai Bakal Kriminalisasi Pemeluk Agama

Kompas.com - 30/09/2015, 13:04 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Kerukunan Antarumat Beragama dinilai sebagai aturan yang akan melakukan kriminalisasi terhadap pemeluk agama jika diterapkan. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) diyakini akan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"UU Kerukunan Umat Beragama atau apa pun namanya, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemeluknya. Makanya UU ini dipastikan akan ditolak Konferensi KWI," kata Romo Johannes Hariyanto dari KWI, saat ditemui pada acara "Konferensi Internasional Asian Journey" di Kuta, Bali, Rabu (30/9/2015), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, agama dan kebebasan beragama tidak bisa dijadikan produk UU karena agama itu adalah keputusan orang perorang untuk menghayatinya.

"Agama itu keyakinan. Keyakinan itu tidak bisa kelihatan, hanya bisa dihayati dan diamalkan. Bagaimana mungkin negara mengatur penghayatan dan pengamalan keagamaan seseorang. Kalau itu terjadi maka negara sebenarnya telah mengkriminalisasi pemeluknya yang sebenarnya negara harus melindungi," ujar Romo Johannes.

Bila UU ini diterapkan, kata dia, maka negaralah yang menentukan kebenaran sebuah agama.

"Pertanyaannya, apakah bisa negara menentukan sebuah agama itu benar atau salah? Ini benar-benar bentuk kriminalisasi negara terhadap pemeluk agama yang sebenarnya harus dilindungi," ujarnya.

Terlebih, kata Romo Johannes, draf RUU Kerukunan Umat Beragama sangat minim meminta masukan dari seluruh elemen terkait. Draf itu hanya disusun oleh sekelompok agama tertentu. Akibatnya, definisi agama juga menjadi tidak jelas.

Ia menjelaskan, jika menggunakan definisi agama yang memiliki kepercayaan akan Tuhan yang satu (monoteis), memiliki wahyu, memiliki kitab suci, memiliki nabi, maka habislah agama lain di Indonesia. Karena definisi itu hanya bisa diterapkan kepada agama Islam dan Kristen.

"Ini lagi-lagi kriminalisasi agama. Draf itu belum disosialisasikan secara masif kepada seluruh agama di Indonesia. Jangan sampai diam-diam RUU ini kemudian diundangkan menjadi UU. Maka negara ini telah membuat kebohongan publik," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KWI secara tegas dan berkomitmen menolak UU tersebut karena dinilai menindas pemeluknya. Diskursus yang berkembang di KWI saat ini secara mutlak akan menolak UU tersebut dan bahkan sudah menyusun naskah tandingan yang lebih netral, lebih normal.

Berbagai diskusi yang berkembangan dikatakan bahwa hukum itu adalah hasil sebuah ajaran kebudayaan yang dihidupi. Hukum itu melindungi yang lemah dan membatasi kekuasaan yang kuat. Sementara agama itu punya rumusan yang berbeda. UU itu kontra produktif, melawan konsepnya sendiri.

Sementara itu, Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama Eusabius Binsasi menjelaskan, pemerintah merasa perlu agar ada UU Perlindungan Umat Beragama. Hal itu untuk mengatur hidup antara umat beragama.

"Kehidupan beragama itu memang urusan pribadi, tetapi penghayatan seseorang akan agamanya tidak bisa melanggar hak orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan, draf RUU Kerukunan Umat Beragama sudah ada. Kajian dan naskah akademisnya dibuat berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menag yang dirumuskan oleh lembaga-lembag agama.

"Draf itu sudah dikirim ke seluruh tokoh, lembaga, institusi keagamaan untuk menerima berbagai masukan sebelumnya disahkan menjadi UU. Namun, hingga kini draf tersebut masih dalam tahap perdebatan dan belum mencapai kata sepakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com