JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia memerlukan waktu untuk menyelesaikan masalah pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kabut asap. Tiga tahun adalah waktu yang diperlukan untuk melihat hasil dari upaya mengakhiri masalah yang muncul setiap musim kemarau itu.
“Kabut asap bukanlah perkara yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat," kata Presiden dalam wawancara dengan BBC yang dirilis Rabu (30/9/2015).
Presiden menambahkan bahwa Indonesia telah melakukan segala upaya terbaik untuk meredam krisis kabut asap ini. Indonesia telah mengirimkan 3.700 tentara, hampir 8.000 polisi, dan empat pesawat pengebom air untuk memadamkan api yang masih merambat. (Baca: Pimpinan DPR: Jangan Malu Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional)
Selain itu, dilakukan pembasahan lahan gambut agar lahan tidak kering dan rentan terbakar. Salah satu caranya adalah dengan menggencarkan pembangunan sekat kanal, seperti yang mulai dibangun di Kalimantan Tengah.
Jokowi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan sedang dan telah dilakukan. (Baca: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Belagu Tolak Bantuan Negara Lain Atasi Asap)
Kebakaran lahan dan hutan kini melanda di sejumlah wilayah di Indonesia mulai dari Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur.
Kebakaran terjadi karena adanya aksi pembakaran besar-besaran yang dilakukan untuk membuka lahan perkebunan baru. Akibat kebakaran ini, asap tebal pun sampai ke pusat kota hingga negara tetangga Singapura dan Malaysia. (Baca: Menhan Malaysia Siap Kirim Pasukan untuk Atasi Kabut Asap di Indonesia)
Asap akhirnya membuat penerbangan terganggu dan juga kondisi kesehatan warga mulai terserang penyakit inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.