Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Merasa Tidak Pernah Bahas Pasal Kretek

Kompas.com - 28/09/2015, 21:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengaku, tak mengetahui ihwal keberadaan pasal kretek di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan. Sebab, selama ini tidak ada usulan mengenai pasal kretek di dalam pembahasan itu.

"Waktu itu di dalam panja kebudayaan itu nggak ada pasal mengenai rokok kretek," kata Dadang saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Sekretaris Fraksi Hanura itu mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, usulan terkait pasal kretek itu muncul saat Panja Kebudayaan melakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR. Salah seorang pimpinan Baleg saat itu mengusulkan agar kretek diakomodir sebagai salah salah satu warisan budaya.

"Kalau yang saya dengar itu Firman Soebagyo. Karena melihat bahwa rokok kretek itu sebagai warisan budaya yang harus dilindungi," ujarnya.

Namun, pasal kretek saat itu baru sebatas usulan dan belum masuk ke dalam pembahasan. Sehingga, ia kaget saat mendengar kabar jika kretek sudah diakomodir di dalam salah satu pasal RUU Kebudayaan.

"Makanya kita melihat ini ada sisipan oleh kelompok tertentu di Baleg yang tidak melalui mekanisme. Karena kalau itu tiba-tiba muncul maka tidak ada harmonisasi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi X pernah menerima selebaran dan buku yang membahas tentang pentingnya kretek dijadikan warisan luhur kebudayaan. Namun, ia tak menyangka jika belakangan hal itu justru ramai di dalam pembahasan RUU Kebudayaan.

"Kita tidak menyangka saja kalau itu nyelonong. Padahal, di Komisi X enggak ada, di pleno juga nggak ada. Saya cek anggota (Fraksi Hanura) yang ikut rapat panja dengan Baleg juga nggak ada," tandasnya.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com