Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Seskab, Pramono Anung Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Kompas.com - 28/09/2015, 12:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pramono masuk ke dalam kabinet menggantikan Andi Widjajanto setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet.

"Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen," ujar Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Pramono mengaku telah empat kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, ia enggan mengungkap total harta terbarunya.

"Yang pasti ada perubahan," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Pramono terakhir kali menyerahkan LHKPN ke KPK pada 29 Mei 2002. Saat itu, total kekayaan Pramono yang masih menjadi anggota DPR RI sebesar Rp 8.479.567.737 dan 75.127 dollar AS.

Adapun harta bergerak Pramono yang dilaporkan saat itu sebesar Rp 1,54 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan di Kotamadya Bekasi, serta satu tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, harta tidak bergerak yang dimiliki Pramono berupa alat transportasi senilai Rp 1,17 miliar, logam mulia dan batu mulia senilai Rp 704 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 45 juta.

Pramono juga memiliki surat berharga senilai Rp 4.525.637.497 serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 694.930.240 dan 75.127 dollar AS. Berdasarkan data tersebut, diketahui juga saat itu Pramono memiliki utang sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com