JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti melanggar kode etik ringan. Krisna Mukti diadukan ke MKD oleh mantan istrinya, Devi Nurmayanti, ke MKD.
Devi merasa Krisna telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya. (Baca: Selain ke Polisi, Istri Krisna Mukti Juga Lapor ke MKD DPR)
"Saudara Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberi sanksi berupa teguran lisan," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).
MKD mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil putusan. Diantaranya adalah sikap Krisna yang akhirnya sudah sepakat untuk memberikan sebagian tunjangannya sebagai anggota Dewan kepada Devi.
Setelah kesepakatan itu, Devi pun mencabut gugatannya baik di MKD maupun laporan sebelumnya di Polda Metro Jaya. (baca: Kata Krisna Mukti, Istrinya Pilih Tinggal di Rumah Kos)
"MKD berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi Saudara Krisna agar tak mengulangi hal tersebut di kemudian hari demi menjaga keluhuran dan martabat sebagai anggota DPR RI," tambah Ketua MKD Surahman Hidayat.
Keputusan ini diambil oleh MKD dalam rapat pimpinan 23 September 2015 lalu.
Selain kasus Krisna Mukti, MKD juga akan membacakan putusan terkait kasus tiga anggota Dewan lain, yakni Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat. (baca: Hari Ini, MKD Putuskan Empat Kasus Anggota Dewan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.