Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi 43 Bulan kepada Sigit Haryo Wibisono Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2015, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM diminta menjelaskan kepada publik alasan memberikan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono.

Sigit diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terbilang royal.

Menurut dia, sudah semestinya pihak pemberi remisi memberi penjelasan terkait alasan diberikannya remisi kepada Sigit.

"Itu remisi terbilang besar. Karena itu, harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya, dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Politisi PDI-P itu menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurut dia, pasti ada alasan berdasarkan hukum dan undang-undang mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan, apakah pemberian remisi tersebut sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang ada, seseorang yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria yang ada, apakah orang tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan menanyakan terkait pemberian remisi tersebut dalam rapat nanti.

"Pasti kami tanyakan, entah itu dalam rapat dengar pendapat atau pada kesempatan lain," katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, menambahkan, pemberian remisi adalah upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengubah konsep pemenjaraan menjadi pembinaan, yang menurut dia sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian remisi haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Remisi juga hak narapidana. Tapi, sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ini menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com