Pembebasan bersyarat Sigit
Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).
"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).
Selain Sigit, Antasari Azhar pun diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, meski merupakan hak terpidana, pemberian remisi seyogianya tidak melampaui setengah dari masa hukuman dalam satu tahun, yaitu enam bulan. Bila pemberian remisi melebihi enam bulan, patut dicurigai adanya permainan suap atau gratifikasi di tubuh Ditjen Pemasyarakatan.
Menurut dia, bila sebelumnya remisi diberikan hanya pada hari kemerdekaan atau hari keagamaan, saat ini pemberian remisi lebih banyak jenisnya, termasuk karena kelakuan baik. Namun, seorang terpidana, menurut dia, tak mungkin menerima semua jenis remisi yang ada dalam satu tahun.
"Sekarang menjadi banyak (remisi). Bisa jadi dalam delapan bulan dapat remisi. Tapi, enggak mungkin menerima semua, paling remisi hari kemerdekaan dan keagamaan," katanya.
"Patut dicurigai juga kalau orang dapat remisi sampai delapan bulan. Remisi itu kan dimohonkan juga, remisi, asmiliasi itu dimohonkan. Semua yang dimohonkan, rawan potensi (suap, gratifikasi)," ujarnya. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.