Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi 43 Bulan kepada Sigit Haryo Wibisono Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2015, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM diminta menjelaskan kepada publik alasan memberikan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono.

Sigit diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terbilang royal.

Menurut dia, sudah semestinya pihak pemberi remisi memberi penjelasan terkait alasan diberikannya remisi kepada Sigit.

"Itu remisi terbilang besar. Karena itu, harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya, dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Politisi PDI-P itu menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurut dia, pasti ada alasan berdasarkan hukum dan undang-undang mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan, apakah pemberian remisi tersebut sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang ada, seseorang yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria yang ada, apakah orang tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan menanyakan terkait pemberian remisi tersebut dalam rapat nanti.

"Pasti kami tanyakan, entah itu dalam rapat dengar pendapat atau pada kesempatan lain," katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, menambahkan, pemberian remisi adalah upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengubah konsep pemenjaraan menjadi pembinaan, yang menurut dia sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian remisi haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Remisi juga hak narapidana. Tapi, sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ini menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com