Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi 43 Bulan kepada Sigit Haryo Wibisono Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2015, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM diminta menjelaskan kepada publik alasan memberikan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono.

Sigit diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terbilang royal.

Menurut dia, sudah semestinya pihak pemberi remisi memberi penjelasan terkait alasan diberikannya remisi kepada Sigit.

"Itu remisi terbilang besar. Karena itu, harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya, dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Politisi PDI-P itu menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurut dia, pasti ada alasan berdasarkan hukum dan undang-undang mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan, apakah pemberian remisi tersebut sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang ada, seseorang yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria yang ada, apakah orang tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan menanyakan terkait pemberian remisi tersebut dalam rapat nanti.

"Pasti kami tanyakan, entah itu dalam rapat dengar pendapat atau pada kesempatan lain," katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, menambahkan, pemberian remisi adalah upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengubah konsep pemenjaraan menjadi pembinaan, yang menurut dia sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian remisi haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Remisi juga hak narapidana. Tapi, sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ini menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Pembebasan bersyarat Sigit

Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).

"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).

Selain Sigit, Antasari Azhar pun diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, meski merupakan hak terpidana, pemberian remisi seyogianya tidak melampaui setengah dari masa hukuman dalam satu tahun, yaitu enam bulan. Bila pemberian remisi melebihi enam bulan, patut dicurigai adanya permainan suap atau gratifikasi di tubuh Ditjen Pemasyarakatan.

Menurut dia, bila sebelumnya remisi diberikan hanya pada hari kemerdekaan atau hari keagamaan, saat ini pemberian remisi lebih banyak jenisnya, termasuk karena kelakuan baik. Namun, seorang terpidana, menurut dia, tak mungkin menerima semua jenis remisi yang ada dalam satu tahun.

"Sekarang menjadi banyak (remisi). Bisa jadi dalam delapan bulan dapat remisi. Tapi, enggak mungkin menerima semua, paling remisi hari kemerdekaan dan keagamaan," katanya.

"Patut dicurigai juga kalau orang dapat remisi sampai delapan bulan. Remisi itu kan dimohonkan juga, remisi, asmiliasi itu dimohonkan. Semua yang dimohonkan, rawan potensi (suap, gratifikasi)," ujarnya. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com