Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Dorong MKD Selidiki 3 Anggota DPR dari PDI-P yang Rangkap Menteri

Kompas.com - 14/09/2015, 15:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan mengenai Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung yang hingga kini belum juga mundur sebagai anggota DPR meskipun sudah menjadi menteri. Dia mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera bertindak.

"MKD seharusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap masalah ini. Ini masalah pelanggaran UU," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Sementara itu, pada Pasal 237, diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian.

"Jangan sampai melanggar undang-undang. Harusnya sudah sejak awal mundur," ucap Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku sudah mengecek langsung surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo, yang dilantik sebagai menteri pada Oktober 2014 lalu. Menurut dia, tak ada surat pengunduran diri dari keduanya. Adapun untuk Pramono yang baru dilantik sebagai Seskab pada Agustus lalu, Fadli mengaku belum mengeceknya.

"Saya sudah sampaikan ini langsung ke Pak Tjahjo. Kata dia sudah diserahkan, ternyata setelah dicek belum," ucap Fadli.

Menurut Fadli, tak sulit bagi partai politik untuk mengganti anggotanya di DPR. PDI-P cukup menunjuk caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua di dapil yang sama dengan Puan, Tjahjo, dan Pramono. "Alasan PDI-P tidak melakukan PAW mengada-ada," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini hanya PDI-P yang belum mengganti anggotanya di DPR yang menjadi menteri. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura saat ini sudah mengganti anggota DPR-nya yang dilantik menjadi menteri.

Di sisi lain, PDI-P juga sudah melakukan PAW terhadap dua anggota lainnya, yakni Djarot Saiful Hidayat, yang dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI, dan Adriansyah yang tertangkap tangan oleh KPK.

Tjahjo sendiri mengatakan bahwa proses pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, ia menyerahkan figur penggantinya kepada PDI-P, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI. (Baca: Kata Tjahjo Kumolo, Tidak Waras Jika Menteri Rangkap Jabatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com