JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI setelah ditunjuk menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Tjahjo mengaku tidak ingin merangkap tugas menteri dengan tugas dari jabatan lain.
"Kalau masih ada menteri rangkap jabatan adalah menteri yang tidak waras, menteri yang tidak tahu aturan hukum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, proses pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, ia menyerahkan figur penggantinya kepada PDI-P, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI.
"Saya masih waras, masih tahu hukum. Begitu saya menjabat sebagai menteri, saya sudah langsung membuat surat kepada pimpinan DPR, saya mundur, selesai," ucapnya.
PDI-P sebelumnya diminta serius mengurus pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR yang kini menjadi menteri. Mereka adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung. (baca: Hindari Pertanyaan Publik, PDI-P Diminta Serius Proses PAW 3 Menterinya)“Oktober ini kan sudah satu tahun (Puan dan Tjahjo menjabat menteri). Menurut saya, terlalu lama untuk menuntaskan,” ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Sejak Oktober 2014, Puan menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Adapun Pramono baru dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Agustus 2015, setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. (baca: PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?)
Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses surat pengunduran diri pribadi yang telah dilayangkan Tjahjo dan Pramono. Sebab, DPP PDI Perjuangan belum mengajukan surat PAW kepada DPR.
Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR. (baca: PKB Juga Sudah PAW Tiga Menteri, Tinggal PDI-P yang Belum)
“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Suratman.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey beralasan, PDI-P belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.
“Partai kan harus melihat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.