Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Tjahjo Kumolo, Tidak Waras Jika Menteri Rangkap Jabatan

Kompas.com - 14/09/2015, 14:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI setelah ditunjuk menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Tjahjo mengaku tidak ingin merangkap tugas menteri dengan tugas dari jabatan lain.

"Kalau masih ada menteri rangkap jabatan adalah menteri yang tidak waras, menteri yang tidak tahu aturan hukum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, proses pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, ia menyerahkan figur penggantinya kepada PDI-P, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI.

"Saya masih waras, masih tahu hukum. Begitu saya menjabat sebagai menteri, saya sudah langsung membuat surat kepada pimpinan DPR, saya mundur, selesai," ucapnya.

PDI-P sebelumnya diminta serius mengurus pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR yang kini menjadi menteri. Mereka adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung. (baca: Hindari Pertanyaan Publik, PDI-P Diminta Serius Proses PAW 3 Menterinya)

“Oktober ini kan sudah satu tahun (Puan dan Tjahjo menjabat menteri). Menurut saya, terlalu lama untuk menuntaskan,” ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sejak Oktober 2014, Puan menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Adapun Pramono baru dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Agustus 2015, setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. (baca: PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?)

Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses surat pengunduran diri pribadi yang telah dilayangkan Tjahjo dan Pramono. Sebab, DPP PDI Perjuangan belum mengajukan surat PAW kepada DPR.

Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR. (baca: PKB Juga Sudah PAW Tiga Menteri, Tinggal PDI-P yang Belum)

“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Suratman.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey beralasan, PDI-P belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.

“Partai kan harus melihat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com