Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sama Militer Baru Akan Dilakukan jika Singapura Sepakati Ekstradisi

Kompas.com - 08/09/2015, 19:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI menolak keras aksi latihan tempur yang dilakukan Singapura di wilayah Indonesia lantaran belum adanya kesepakatan kerja sama militer (Defense Cooperation Agreement) antara dua negara. Indonesia masih tetap bersikeras baru akan memberikan izin latihan militer Singapura jika Negeri Singa itu menyepakati klausul ektradisi.

"Kesepakatannya kan jadi satu dengan ekstradisi, Singapura belum setujui ya kita juga nggak setuju. Segitu kerasnya. Kami ingin jadi satu dengan ekstradisi sehingga belum ada ratifikasi (Defense Cooperation Agreement)," ujar Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).

Singapura diketahui kerap melakukan latihan militer di wilayah Indonesia lantaran negeri itu tidak memiliki wilayah udara yang cukup luas. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun memastikan akan mengusir pasukan Singapura itu lantaran belum menyampaikan izin ke pemerintah Indonesia.

Namun, upaya pengawasan teritori di Indonesia menghadapi kesulitan. Ini disebabkan Singapura menguasai sistem Flight Information Region (FIR) atau sistem pelayanan udara untuk wilayah udara Indonesia di sekitar Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia.

Menurut Agus, penguasaan Singapura terhadap FIR di kawasan Indonesia itu terjadi karena semenjak merdeka Indonesia belum memiliki teknologi yang cukup untuk memberikan pelayanan udara yang bisa memberikan keselamatan arus lalu lintas penerbangan.

Akan tetapi, Agus memastikan bahwa Indonesia akan tetap menjaga teritorinya meski pun FIR dikuasai Singapura.

"Sehingga untuk awasi kedaulatan kita, kita standby-kan pesawat tempur kita di sana. Dan ini akan segera akan dibangun lagi, terutama pangkalan di Natuna, sehingga itu seperti dulu lagi lah, pesawat tempur kita bisa stand by di sana sehingga kita bisa awasi wilayah kita," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com