JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Komjen Budi Waseso. Alhasil, pelantikan pun dilakukan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi memang itu kan dinyatakan pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden. Tetapi ini di dalam perpres tidak ada kewajiban dilantik Presiden," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang BNN, Kepala BNN disebutkan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan soal kewajiban presiden melantik. Maka dari itu, sebut Pratikno, pelantikan pun didelegasikan kepada pejabat negara di bawahnya. Dia mencontohkan, untuk kepala BNN, Presiden menyerahkannya kepada Kapolri.
"Karena apa? Karena bertanggung jawab ke Presiden di bawah koordinasi kapolri," ucap Pratikno.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menyebutkan pendelegasian pelantikan itu juga kerap dilakukan Presiden untuk badan-badan negara lainnya.
"BKKBN juga begitu, yang melantik Menkes," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.