JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt merupakan keputusan Presiden Joko Widodo. Atas dasar itu, Kalla menilai, proyek yang merupakan perintah Presiden itu tidak bisa diubah di tingkat menteri koordinator.
"Itu keputusan Presiden kok. Kalau keputusan Presiden, siapa yang bisa mengubahnya?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, target pembangkit listrik yang akan dibangun sebesar 35.000 megawatt (MW) dalam jangka waktu lima tahun ke depan justru merugikan PT PLN (Persero). Sebab, akan ada kelebihan tenaga listrik (excess power) sebesar lebih dari 21.000 MW yang harus dibayar PLN, meskipun kelebihan itu tidak terserap oleh konsumen PLN.
Hal ini disampaikan Rizal seusai memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili Direktur Jenderal Kelistrikan Jarman dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.
Menurut perhitungan Rizal, PLN harus membayar excess power tersebut sebesar 10,763 miliar dollar AS. Dia pun menyebut, dalam lima tahun ke depan, target yang paling mungkin direalisasikan dan tidak mengganggu keuangan PLN ialah sekitar 16.000 MW-18.000 MW.
"Sisa-sisanya kita perlu revisi, misalnya bisa dilanjutkan dalam lima tahun yang akan datang. Tapi, yang paling penting, program ini tidak boleh membuat PLN rugi. Karena kalau ada excess kapasitas, PLN harus bayar," kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.