"(Kasus Pelindo) harus lanjut, harus diproses," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Meski belum resmi jadi Kabareskrim, Anang mengaku telah mengetahui perkembangan kasus tersebut. Terlebih lagi, tersangka dalam kasus itu telah ditentukan sehingga harus diusut tuntas.
"Intinya kasus yang masuk dalam penyidikan harus diproses. Kalau masuk ranah penyidikan, akan tetap berjalan," kata dia.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Buwas mengatakan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya. [Baca juga: Budi Waseso Pertanyakan Cara Berpikir Jusuf Kalla soal Kasus Pelindo]
"Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain," kata Buwas.
Buwas mengatakan, masih ada 67 kasus korupsi yang datanya dipegang Bareskrim Polri. Setelah dirinya tak lagi menjabat Kepala Bareskrim Polri nantinya, Budi minta penyidik Bareskrim tetap melanjutkan pengusutan kasus-kasus itu.
"Saya berharap apa yang sudah kita rintis dalam penegakan hukum, apalagi yang belum selesai, harus tetap dijalankan. Masih ada 67 kasus korupsi, saya minta usut," ujar Buwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.