JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, utusan Kaligis menyurati KPK untuk memberi tahu ketidakhadirannya.
"OCK tidak hadir dengan memberikan surat bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015) petang.
OC Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Yuyuk mengatakan, dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran Kaligis. "Tidak disebutkan (alasan) di suratnya," kata Yuyuk.
Dalam sidang perdana Kamis (27/8/2015) lalu, Kaligis mengatakan bahwa dirinya menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK. "Saya tetap menolak karena Pasal 66 menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," kata Kaligis.
Kaligis enggan bersaksi bagi Gatot dan Evy karena keduanya merupakan kliennya. Menurut dia, sebagai pengacara, ia telah mengambil sumpah jabatan untuk tidak memberikan keterangan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memerintahkan Kaligis diperiksa bagi tersangka lainnya, termasuk Gatot dan Evy. "Hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata hakim ketua Sumpeno.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.
Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.