Menurut Arief, mekanisme yang lebih baik adalah apabila putusan Panwaslu dikeluarkan sebelum KPU Surabaya membuka kembali pendaftaran pada 6-8 September 2015. Sebab, jika putusan Panwaslu merekomendasikan agar pasangan yang mengajukan sengketa diterima pendaftarannya, KPU tidak perlu lagi membuka pendaftaran pasangan calon.
Dengan demikian, sebut Arief, jika Panwaslu Surabaya memutuskan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror untuk diterima pendaftarannya oleh KPU, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat yang menjadi pengusung tidak boleh lagi mencalonkan pasangan baru untuk bersaing di Pilkada Surabaya. Sementara, jika Panwaslu memutuskan pasangan Rasiyo-Abror tidak diterima pendaftarannya, maka partai politik mana pun, kecuali PDI-P yang telah ditetapkan pasangan calonnya, boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam waktu pendaftaran yang dibuka kembali.
"Intinya kita hanya memberikan arahan saja, semua dilaksanakan oleh KPU Surabaya dan Panwaslu," kata Arief.
Sebelumnya, Kota Surabaya kembali hanya memiliki calon tunggal kepala daerah, setelah pasangan Rasiyo dan Abror dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU Surabaya. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, KPU Surabaya dapat membuka kembali waktu pendaftaran calon kepala daerah.