Penilaian itu dilontarkan pekerja Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi, Minggu (30/8/2015). Menurut dia, seharusnya penetapan tersangka dilakukan sejak tahap awal. Apalagi, seluruh Capim menyerahkan berkas termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan berkelakuan baik.
"Kenapa tidak dari seleksi tahap pertama sebelum nama dan Capim KPK mengikuti seleksi hingga tahap akhir. Kalau sudah tahap ini baru disampaikan, kesannya Bareskrim sengaja menjegal. Jadi Pansel tidak waji melaksanakan rekomendasi Bareskrim dengan pertimbangan itu," katanya.
Wiwin juga mengecam Bareskrim Polri yang mengancam Pansel KPK. "Ancaman Kabareskrim Budi Waseso kepada pansel KPK yang akan mempidanakan Pansel jika tetap meloloskan Capim KPK yang telah 'ditersangkakan' oleh Bareskrim merupakan ancaman tidak langsung kepada Presiden," katanya.
Untuk itu, Wiwin meminta Bareskrim Polri mencontoh cara KPK saat melakukan tracking calon menteri beberapa waktu lalu. Di mana, KPK hanya memberikan catatan dan tidak melakukan ancaman. Apalagi ancaman itu disebarluaskan ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.