JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan praperadilan yang memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam praperadilan kedua yang diajukan Ilham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menolak gugatan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka.
"Ini upaya hukum yang kami harapkan bisa mengoreksi kesalahan yang dilakukan majelis hakim praperadilan kedua," ujar kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail, melalui siaran pers, Kamis (27/8/2015).
Aliyas mengatakan, sidang PK tersebut digelar di PN Jaksel hari ini pukul 09.30 WIB. |
Ilham merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
KPK kembali menerbitkan sprindik dan menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati. (baca: Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Makassar Merasa Dianiaya)
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan KPK tidak asli.
Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Amat Khusairi. Namun, gugatannya yang kedua kali ditolak. Padahal, kata Aliyas, dalam praperadilan kedua yang diajukannya, belum terungkap kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut. (baca: KPK Tahan Mantan Wali Kota Makassar)
"Fakta persidangan praperadilan kedua juga sama sekali tidak berbeda dengan praperadilan pertama yang dimenangkan Ilham Arief Sirajuddin," kata Aliyas.
Oleh karena itu, dalam PK ini Ilham mempermasalahkan dugaan kerugian negara yang helum dibuktikan KPK. Terlebih lagi, hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Wajar sekali kalau klien kami merasa tidak diperlakukan dengan adil. Harusnya, jika memang tidak ada kerugian negara, limpahkan saja ke kejaksaan," kata Aliyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.