JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ke Bareskrim Polri, Senin (24/8/2015).
Lino dilaporkan atas sejumlah perkara. Pertama, pekerja atas nama Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim melaporkan Lino atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. Laporan itu diformalkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/985/VIII/2015/Bareskrim.
Kedua, seorang pekerja pegawai JICT bernama Dardo Pratistyo juga melaporkan nama Lino dengan tuduhan serupa. Laporan itu bernomor Polisi LP/986/VIII/Bareskrim. Meski dugaan tindak pidananya sama, pelapor tetap memisahkan laporan Polisinya. (Baca: "Ada yang Salah dalam Pikiran Pekerja JICT")
"Kata-kata yang kita duga adalah pencemaran nama baik dan fitnah adalah dia (Lino) bilang bahwa SP JICT bandit, melakukan sabotase, tidak nasionalis serta musuh negara," ujar kuasa hukum SP JICT Malik Bawazir di depan Gedung Mabes Polri, Senin.
"Setahu kami, direksi BUMN itu tidak memiliki legal standing dan kapasitas menyatakan bahwa seseorang atau suatu organisasi itu sebagai musuh negara," lanjut dia. (Baca: SP JICT Sebut Pernyataan Lino Mempermalukan Diri Sendiri)
Pernyataan Lino itu, lanjut Malik, disampaikan menyusul aksi mogok yang dilakukan SP JICT, beberapa waktu lalu. Mogok kerja itu sendiri karena pekerja protes atas perpanjangan konsesi JICT terhadap perusahaan asing. Kebijakan asing itu dinilai mengakibatkan kerugian negara. Lino, sebut Malik, boleh saja menanggapi protes pekerja. Namun, Lino dinilai tidak layak untuk menanggapi kebebasan pekerja untuk berserikat.
"Kemerdekaan JICT untuk berserikat, untuk menyatakan pendapat, adalah hak dasar. Hak asasi diatur dalam hukum," ujar Malik.
Selain Lino, lanjut Malik, pekerja sekaligus melaporkan Direktur Utama PT JICT Dani Rusli ke Bareskrim. Dani dilaporkan atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja. Laporan itu diformalkan dengan nomor laporan Polisi LP/987/VIII/2015. (Baca: Pengusaha Sesalkan Konflik RJ Lino dengan Pekerja JICT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.