JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda jika mundur dari pencalonan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pasca-hari ini, ya kalau ada yang pilih mundur, ya boleh-boleh saja, kami tidak bisa melarang, tetapi kita akan kenakan sanksi denda," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi, "Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp 10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".
Hari ini, KPU di 262 daerah akan mengumumkan penetapan nama-nama pasangan calon kepala daerah yang dianggap lolos dalam tahap verifikasi persyaratan pencalonan. Sementara, nomor urut pasangan akan diberikan satu hari setelah penetapan nama-nama calon.
Setelah itu, pada Kamis (27/8/2015), pasangan calon akan memulai melakukan tahapan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.